Proses Naturalisasi Pemain Timnas Terancam Batal Jika Tidak Ada Surat Ini

    Proses Naturalisasi Pemain Timnas Terancam Batal Jika Tidak Ada Surat Ini

    Timnas Indonesia sedang gencar melakukan naturalisasi pemain sepak bola yang memiliki darah Indonesia, terbukti dari postingan Instagram Hasani Abdulgani selaku Exco PSSI beliau menyambangi berbagai negara demi bertemu para pemain yang berniat membela Timnas Indonesia nantinya.


    Pemain-pemain tersebut antara lain, Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama dan beberapa pemain lainnya. Data yang di perlukan pun sudah lumayan komplit dan sedang di proses oleh beberapa institusi terkait di dalam negeri.

    Mereka di proyeksikan pelatih Shin Tae-yong untuk membela Timnas Indonesia di kancah yang lebih tinggi lagi seperti Piala Asia. Indonesia jarang berbicara banyak di turnamen besar seperti itu, Shin Tae-yong melihat adanya lubang dalam pertahanan Timnas maka dari itu beberapa pemain naturalisasi sebagian besar datang dari sektor pertahanan.

    Namun, proses naturalisasi terancam gagal apa bila terganjal beberapa surat dan dokumen yang tak kunjung terpenuhi. Salah satu jenis surat yang dibutuhkan PSSI dari para pemain tersebut yakni.

    1. Surat keterangan dari perwakilan negara Surat ini bertujuan untuk mengganti kewarganegaraan dan berbunyi: Surat Keterangan perwakilan negara orang asing yang akan kehilangan kewarganegaraannya yang dimiliki setelah mendapat kewarganegaraan RI.
    2. Surat rekomendasi Surat yang menyatakan kelayakan agar tidak sembarangan orang bisa menjadi warga negara Indonesia, surat tersebut berbunyi: Surat rekomendasi pertimbangan bahwa orang asing yang di usulkan layak untuk diberi kewarganegaraan karena jasanya.

    Sebab ada beberapa negara yang tidak bisa mengeluarkan surat tersebut karena tidak melayani surat seperti itu atau tidak punya jenis surat tersebut untuk di keluarkan dari kedutaan di masing-masing negara.

    “Ada satu memang yang tak bisa kami layani, poin 7 surat dari perwakilan. Kalau itu jadi ganjalan sudah itu (ketiga pemain keturunan) gak jadi” Kata Hasani Abdulgani.

    “Kemarin itu Sandy Walsh dan Jordi Amat komunikasi dengan kedubes Belanda di Belgia. Jawabannya bilang mereka tak melayani surat-surat seperti itu. Mereka tak punya surat jenis itu untuk dikeluarkan dari Kedutaan. Di situ saja sih terganjal.” Pungkasnya.

    “Saya sih optimis, tergantung Kemenkumhamnya. Karena kan ketahan di situ, setelah Kemenkumham kan ke Setneg (Sekretariat Negara).”

    “Kalau bertahan dengan tujuh poin itu berarti gak jalan (proses naturalisasi ketiga pemain)” tambahnya.

    Jika merujuk pada poin 7 yang di maksud Hasani Abdulgani adalah Pasal 15 ayat (3) poin (f) PP No. 2 Tahun 2007 Tentang Cara Memperoleh Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia.

    Sumber: [Instagram/@hasaniabdulgani]

    Memuat...

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar